Sidang tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa sedang menjalani sidang di PN, Jakbar, Kamis (30/03/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sampaikan Pledoi 13 April Mendatang

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:43 WIB

Usai persidangan, Hotman enggan menjelaskan secara rinci terkait persiapan nota pembelaan kala ditanya awak media.

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya. Seperti saya bilang tadi kalau dari segi hukum dakwaan ini memang batal demi hukum," kata dia.

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa lantaran terbukti secara sah terlibat dalam proses penjualan sabu serta menikmati hasil penjualannya.

Dalam tuntutan, jaksa menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan selama proses perumusan tuntutan.

"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa Iwan Ginting saat membacakan tuntutan di muka sidang.

Beberapa hal justru dinilai jaksa sebagai pertimbangan yang memberatkan Teddy. 

Di antaranya Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral