Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sampaikan Pledoi 13 April Mendatang
Kamis, 30 Maret 2023 - 17:43 WIB
Selain itu, Teddy tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil penyisihan barang bukti.
Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," kata jaksa.(ant/muu)