- Tim tvOne/Rizki Amana
Modus 'Abi dan Bunda' Penipu Travel Umrah: Endorse Ustaz hingga Iming-Iming ke Dubai
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membongkar penipuan travel umrah dengan korban ratusan calon jemaahnya di tanah air.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan para pelaku melakukan aksi penipuan itu dengan menggunakan tiga modus.
"Ini terdiri atas 3 modus operandi, ini titik masuknya," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Hengki menuturkan modus penipuan pertama yang dilakukan perusahaan tersebut dengan menawarkan paket perjalanan ibadah umrah dengan harga miring.
Dengan modus tersebut para pelaku penipuan berhasil mendapati para korbannya yang berkeinginan melakukan perjalanan ibadah umrah.
"Jemaah ini ditawarkan paket dengan harga yang lebih rendah dari referensi Kemenag pada waktu itu harga Rp26 juta," kata Hengki.
Kemudian modus kedua pada aksi penipuan dari perusahaan jasa perjalanan ibadah umrah tersebut berupa bonus kepada para calon jemaah melakukan perjalanan ke Dubai.
Hingga adanya perjalanan gratis bagi calon jemaah yang dapat mengajak kerabatnya untuk mendaftar peserta umrah pada Perusahaan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
"Kemudian modus kedua yang bersangkutan mengadakan menawarkan paket umrah plus Dubai. Kemudian ada tawaran menarik dari PT Naila Safaah ini misalnya apabila kita mengajak 9 orang ada free 1 orang pesawat Emirates cash back Rp2,5 juta," ungkapnya.
Terkahir modus yang digunakan perusahaan tersebut untuk dapat menarik minat calon jemaah umrah dengan mengajak sejumlah tokoh agama alias ustaz dalam testimoni.
Bahkan, para penipu turut serta menampilkan sosok tokoh agama tersebut pada brosur penawaran perjalanan ibadah umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
"Modus PT Naila ini juga merekrut tokoh agama yang memiliki pengikut terbanyak. Kemudian memasang fotonya di dalam brosur sehingga banyak jemaah yang ikut travel ini dan kebetulan tokoh agamanya ini ada yang menjadi korbannya jadi seolah di-endorse tapi dia korban," katanya.
Sementara itu, pihak Satuan Tugas (Satgas) antimafia Umrah Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka yakni dua orang diantaranya adalah pemilik dari Travel Umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan Halijah Amin alias Bunda, serta Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 126 juncto Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP ancaman hukuman penjara 10 tahun denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kasus penipuan atau penggelapan dana calon jemaah umrah menggunakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (raa/ebs)