- Viva.co.id
5 Fakta Pembunuhan Dokter Mawartih di Nabire, Ditemukan Air Liur di Payudara hingga Terancam Hukuman Mati
Jakarta, tvOnenews.com - Berikut fakta-fakta meninggalnya Dokter Mawartih Susanty, Sp. P atau dikenal Dokter Mawar yang dibunuh di rumah dinasnya pada Kamis (9/3/2023) lalu di Nabire, Papua Tengah ke Kota Makassar.
Melansir dari VIVA, Dokter Mawar adalah satu-satunya dokter spesialis paru di Kabupaten Nabira. Diketahui Dokter Mawar sudah bekerja selama 6 tahun di RSUD Nabire. Seharusnya, tahun ini menjadi tahun terakhirnya sebelum pindah ke rumah sakit lain.
Berikut 5 Fakta tentang pembunuhan Dokter Mawar di Nabire.
1. Ditemukan Air Liur di Payudara Dokter Mawar
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri mengatakan bahwa pembunuhan Dokter Mawartih terungkap karena scientific crime investigation dan mencocokan dengan DNA yang ditemukan dari korban dan pelaku.
Polisi menemukan titik terang identitas pelaku pembunuhan berdasarkan hasil pemeriksaan swab air liur yang menempel di bagian payudara korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa DNA cocok dengan pelaku.
"Air liur pelaku identif dengan yang ada di korban. Pelaku KW kita sudah tangkap," ujar Fakhiri dalam keterangannya pada Rabu (29/3/2023).
2. Motif Pembunuhan
KW, pelaku pembunuhan Dokter Mawartih adalah seorang cleaning service di RSUD Nabire. Berdasarkan pemeriksaan yang mendalam, Polda Papua berhasil mengungkapkan motif pembunuhan tersebut.
Menurut keterangan Polda Papua, KW nekat menghabisi nyawa Dokter Mawar karena alasan sakit hati lantaran pembagian uang insentif Covid-19 dari 2020 dipotong dari Rp15 juta menjadi Rp7 juta.
"Pelaku mengaku seharusnya menerima dana insentif Covid-19 sebesar Rp 15 juta, namun dipotong korban dan pelaku hanya menerima Rp 7 juta. Hal ini mengakibatkan pelaku KW akhirnya gelap mata dan menganiaya dr Mawartih dengan cara menutup wajah korban memakai rok bintik-bintik putih yang disimpan dalam lemari kamar dan kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri.
3. Terancam Hukuman Mati
KW terancam hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP terindikasi pembunuhan berencana.
Selain itu, Polda Papua juga suda berhasil mengamankan barang bukti, berupa ponsel genggam milik korban yang ada di gudang lantai dua ruan Poli RSUD Nabire.
4. 45 Saksi
Sebelum terungkapnya tersangka KW, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Prabowo sudah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi.
"Memang sudah 45 orang saksi yang dimintai keterangannya dan beberapa barang bukti diamankan di Polres Nabire,” ujar Kombes Benny, mengutip dari Antara.
5. Polisi Berhasil Menangkap Pelaku
Kapolda Papua dan jajarannya berhasil menangkap KW, pelaku pembunuhan Dokter Mawartih.
"Benar, pelaku kita sudah tangkap. Pelaku berinisial KY merupakan cleaning service di rumah sakit Nabire. Ini didapat setelah kita mencocokkan hasil swab, air liur pelaku identik dengan yang ada di korban," ungkap Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, di Mapolda Papua, kepada wartawan. (ree)