- Antara
KPPU Temukan Adanya Dugaan Penjualan Bersyarat dan Pembatasan Peredaran Minyakita
“Tindakan anti persaingan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif di pasar diantaranya adalah terbatasnya pasokan, kenaikan harga yang tidak wajar dan peningkatan konsentrasi pasar yang pada akhirnya dapat mengurangi persaingan,” jelasnya.
“Diharapkan para pelaku usaha ini dapat mengawasi pendistribusian produk Minyakita untuk menjadi lebih baik, sehingga masyarakat dapat mengakses produk dengan harga yang terjangkau dan tidak menjadi korban dari perilaku anti persaingan,” sambung dia.
Sebagai informasi, Untuk menghentikan perilaku tersebut secara menyeluruh, KPPU mengumpulkan lebih dari 100 pelaku usaha yang bergerak di sektor minyak goreng, tepatnya 67 produsen dan 38 distributor minyak goreng, dalam memperingatkan pelaku usaha terhadap perilaku anti persaingan usaha yang dapat ditemukan dalam penjualan minyak goreng.
Secara khusus, atas risiko pelanggaran Pasal 15 ayat 2 terkait penjualan bersyarat dan Pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa. (agr/ree)