- tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Dugaan Temuan Penyelundupan Emas di Transaksi Rp189 Triliun, Wamenkeu Suhasil: Itu Ingot
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara memberikan klarifikasi terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD terkait dugaan impor emas ilegal senilai Rp189 triliun dalam transaksi mencurigakan yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Suhasil menegaskan bahwa itu bukan lah emas batangan melainkan ingot atau logam mulia yang disebut-sebut ekspor perhiasan.
"Pada bulan Januari 2016, teman Bea dan Cukai itu mencegah ekspor, ekspor apa yang dicegah? Ekspor logam mulia, karena dikatakan ekspor perhiasan tapi ternyata isinya bukan perhiasan, tapi isinya ingot," kata dia, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).
Temuan tersebut lantas dihentikan oleh petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pendalaman sebab ada potensi tindak pidana kepabeanan, bahkan sampai ke pengadilan tindak pidana kepabeanan.
Pada kesempatan yang sama, Suahasil pun membela Menkeu, Sri Mulyani Indrawati yang dituding ada hal yang tengah ditutupi oleh eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
"Yang namanya tindak pidana pencucian uang, selalu terkait tindak pidana asal. Karena itu saya berharap bisa mengklarifikasi Rp189 triliun itu, kemarin ada yang bilang nggak disampaikan Menkeu, ada yang ditutup-tutupi, jadi udah clear ya," jelasnya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa laporan yang diterima dari seluruh staf baik Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, semua ada di dalam sistem atau database.
Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD, membeberkan temuan PPATK terkait pencucian uang senilai Rp189 triliun yang berhubungan dengan impor emas batangan ke dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) ini pun mengatakan dugaan impor emas ini dilakukan oleh 15 entitas yang diselundupkan ke dalam negeri dengan dalih emas mentah.
Temuan ini pun tak pelak dari dugaan Mahfud MD soal transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berkaitan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK tinggal diselidiki, tetapi dikatakan emas mentah. Mengaku ini emas mentah yang dicetak di Surabaya, dicari ke Surabaya tidak ada pabriknya,” jelas Mahfud, saat pemaparan di Komisi III DPR RI, dikutip Jumat (31/3/2023).
Kemudian transaksi mencurigakan ini pun berhasil diendus oleh PPATK dan langsung dilaporkan kepada Kemenkeu selaku penyidik tindak pidana asal di bidang kepabeanan bea dan cukai.
Secara lantang dia pun menegaskan bahwa data terkait Rp189 triliun yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan fakta.
“Keterangan terakhir Bu Sri Mulyani di Komisi XI jauh dari fakta, karena bukan dia nipu. Dia diberi data itu, data pajak, padahal itu data bea cukai. Tadi itu penyelundupan emas itu, enggak tahu siapa yang bohong, tetapi itu faktanya,” ujarnya. (agr)