- Antara
Plh Dirjen Minerba ESDM Idris Sihite Mangkir, KPK Akan Jadwal Ulang
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Plh Dirjen Minerba) Idris Sihite mangkir dalam pemanggilan pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Minerba.
Sihite dijadwalkan di periksa sebagai saksi pada kamis kemarin (30/03/2023) dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi apapun pada Tim Penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan” kata kepala pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Jumat (31/03/2023).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, dengan tidak hadirnya Plh Dirjen Minerba pada pemanggilan pertama ini, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan.
Dia menyebut, seharusnya hari ini, Kamis (30/03/2023), Idris hadir ke KPK untuk proses pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2020-2022 di lingkungan Ditjen Minerba.
Asep mengatakan, pihaknya bisa menerima ketidakhadiran yang bersangkutan jika alasan yang dikemukakan masuk akal, seperti ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal, sakit, lagi keluar negeri atau umroh, ada keluarga meninggal dan lainnya.
Namun demikian, pihaknya tetap akan memanggil kembali Plh Dirjen Minerba. Jika besok masih tidak hadir lagi, maka pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kembali dilakukan pada pekan depan.