- Muhammad Bagas/tvOne
3 Pengakuan Mami Linda Sebelum Dituntut 18 Tahun Penjara, Semuanya Diungkap di Persidangan
Jakarta, tvOnenews.com - Ini 3 pengakuan mami Linda sebelum dituntut 18 tahun penjara. Semuanya diungkap di persidangan.
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Linda selaku terdakwa perkara narkoba eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengaku siap menjalani sidang tuntutan dari JPU.
Linda mengatakan dirinya mengakui segala kesalahan dalam perkara narkoba tersebut.
Hal itu disampaikan Linda di akun media sosial kuasa hukumnya, yakni Adriel Viari Purba.
"Saya mengakui kesalahan saya dan saya siap menerima dan mendengar tuntutannya," ujar Linda, Rabu (22/3/2023).
3 Pengakuan Mami Linda sebelum dituntut 18 tahun penjara, semuanya diungkap di persidangan. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Sebelum dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, Linda pernah membuat 3 pengakuan mengejutkan di persidangan. Berikut pengakuannya:
1. Linda Mengaku sebagai Istri Siri Teddy Minahasa
Linda mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa. Saat itu, Linda mengaku keberatan dengan kesaksian Teddy Minahasa terkait hal menjebak.
"Saya keberatan Yang Mulia soal penjebakan itu. Sebab, saya harus mengucapkan tidak pernah bertengkar dengan saksi," ujar Linda, Rabu (1/3/2023).
Linda menyebut tuduhan ingin menjebaknya dalam perkara narkoba sangat tidak mungkin. Sebab, dia mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.
"Meski tidak diakui, saya ini istri siri saksi [Teddy Minahasa] Yang Mulia," katanya.
3 Pengakuan Mami Linda sebelum dituntut 18 tahun penjara, semuanya diungkap di persidangan. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
2. Linda Mengaku Sering Tidur Bareng di Kapal dan Pergi ke Taiwan Bersama Teddy Minahasa
Linda mengaku sering tidur bareng di kapal dan pergi ke Taiwan bersama Teddy Minahasa.
Linda menjelaskan hubungan spesialnya dengan Teddy Minahasa kerap terjadi ketika berada dalam perjalanan.
Linda menyebut hubungan spesial itu menjadi penting terungkap di persidangan meskipun tidak diakui Teddy Minahasa.
"Saya dan saksi sering tidur bareng di kapal. Bahkan, melakukan perjalanan ke Taiwan," jelasnya.
3. Kuasa Hukum: Teddy Minahasa dan Linda Nikah Siri di Pelabuhan Ratu
Kuasa hukum Linda, Adriel Viari Purba, mengatakan Teddy Minahasa dan Linda nikah siri di Pelabuhan Ratu.
Peristiwa itu terjadi seusai Teddy Minahasa dan Linda pulang dari Laut Cina Selatan karena kerap tidur bersama di kapal.
Ibu Linda ini menyampaikan, 'Saya ini kan di dalam gimana cara untuk memanggil Ustaz Herman'. Mereka nikah di Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Itu terjadi setelah pulang dari Laut Cina Selatan. Sebab, mereka selalu berhubungan badan. Ibu Linda enggak mau karena berdosa sehingga ingin nikah secara agama," ungkapnya. (lpk/rpi/nsi)