Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Tegas Soal Dugaan Pencucian Uang dan Angka Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Clear!

Sabtu, 1 April 2023 - 08:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa mengenai dugaan pencucian uang dan angka Rp349 triliun sudah clear dan tak ada perbedaan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPATK dan Kemenkopolhukam.

“Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang,” kata Mahfud MD, seperti yang dikutip dari akun Instagram pribadinya pada Sabtu (1/4/2023).

“Angka agregat 349T dgn 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR,” tambah Mahfud. 

Kemudian Mahfud mengatakan kini tinggal penegakan hukum terhadap kasus dugaan pencucian uang tersebut dan mendalami temuan baru senilai Rp189 triliun yang berhubungan dengan impor emas batangan ke dalam negeri.

“Yang 189 T masih terus didalami,” katanya.

Hal itu dikatakan Mahfud usai Wakil Menteri Keuangan menyebutkan data transaksi keuangan janggal yang dicatat oleh Kemenkeu berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama dengan yang dicatat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.

“Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda,” kata Suahasil.

Data yang dicatat oleh Kemenkeu dan Kemenko Polhukam sama-sama berasal dari rekap 300 surat laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang melibatkan transaksi keuangan janggal senilai Rp349,87 triliun.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral