Teddy Minahasa jelang persidangan.
Sumber :
  • TvOne/Muhammad Bagas

Bukan Sedih Justru 'Full Senyum', Ini Ekspresi Teddy Minahasa Pasca Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa

Sabtu, 1 April 2023 - 10:30 WIB


Potret Teddy Minahasa saat tersenyum (Tim tvOne)

Hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa

Jaksa penuntut umum menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan Teddy Minahasa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat. 

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam meberikan keterangan. Ketujuh, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terakhir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
03:25
04:08
08:16
03:02
Viral