- TvOne/Muhammad Bagas
Bukan Sedih Justru 'Full Senyum', Ini Ekspresi Teddy Minahasa Pasca Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa
Jakarta, tvOnenews.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dengan hukuman mati.
Diketahui Teddy Minahasa dituntut hukuman mati lantaran terbukti bersalah dalam kasus narkoba. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Teddy Minahasa terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang melanggar tindak pidana narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Meski begitu ada yang unik dari ekspresi Teddy Minahasa pasca dibacakan tuntutan untuknya. Teddy yang selama persidangan terlihat menggunakan masker, memilih untuk melepas maskernya pasca mendengar tuntutan mati dibacakan jaksa.
Hal unik semakin nampak ketika Teddy Minahasa berjalan ke arah tim pengacaranya. Bukan menunjukkan ekspresi ketakutan atau sedih, Teddy Minahasa justru tampak tersenyum ke arah sang pengacara.
Ia bahkan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum akhirnya dibawa jaksa untuk kembali ke rumah tahanan.
Potret Teddy Minahasa saat tersenyum (Tim tvOne)
Hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa
Jaksa penuntut umum menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan Teddy Minahasa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.
Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam meberikan keterangan. Ketujuh, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terakhir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan terkait tuntutan yang dikemukakan untuk terdakwa Teddy Minahasa.
"Hal-hal meringankan, tidak ada," tegas jaksa.
Teddy Minahasa akan bacakan pledoi
Teddy Minahasa dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran narkoba sabu-sabu pada Kamis (13/4/2023) mendatang.
Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat menutup sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.
"Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata Jon di muka sidang.
Sebelumnya, Jon Sarman menyarankan agar sidang pembelaan digelar pekan depan.
Namun demikian, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan nota pembelaan.
Atas beberapa pertimbangan, akhirnya Teddy diizinkan untuk mempersiapkan nota pembelaan selama dua minggu ke depan.
Usai persidangan, Hotman enggan menjelaskan secara rinci terkait persiapan nota pembelaan kala ditanya awak media.
"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya. Seperti saya bilang tadi kalau dari segi hukum dakwaan ini memang batal demi hukum," kata Hotman Paris. (Lsn)