Sumber :
- Antara
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Pencairan THR 2023 untuk PNS dan Pegawai Swasta
Sabtu, 1 April 2023 - 12:44 WIB
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta
Pembagian THR selalu dinantikan oleh para karyawan swasta dan pegawai pemerintah setiap tahunnya.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengumumkan aturan pemberian THR bagi karyawan swasta lewat Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Paling lambat H-7 Lebaran
Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.