Sumber :
- Antara
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Pencairan THR 2023 untuk PNS dan Pegawai Swasta
Sabtu, 1 April 2023 - 12:44 WIB
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Pencairan THR bagi PNS atau ASN
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dicairkan pada periode H-10 Idul Fitri.
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat menyelenggarakan konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," kata dia.
Pencairan ini pun merujuk pada kebijakan pemerintah terkait dengan tantangan dan kondisi saat ini.