Dokumentasi - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/am.

10 April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Begini Perjalanan Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Minggu, 2 April 2023 - 13:48 WIB

24 September 2014

Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tidak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata majelis hakim dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (24/09/2014) petang.

Selain itu, Anas divonis 8 tahun penjara, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah. (mii)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral