- kwbcjatengdiy.beacukai.go.id
Dirjen Bea dan Cukai Askolani Tanggapi Surat Terbuka Pegawai Milenial DJBC Kualanamu
Jakarta, tvOnenews.com - Merespons surat terbuka yang berisi pengaduan pegawai milenial Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menyatakan tidak ditemukan indikasi pegawai yang melakukan kecurangan.
Sebagaimana tertulis di dalam surat tersebut dikatakan ada oknum DJBC melakukan kenakalan yang berpotensi merugikan negara selama Januari-Desember 2022.
"Dari pendalaman teman-teman, kemudian tidak ditemukan pegawai di Kualanamu (seperti yang dituduhkan)," kata dia, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (3/4/2023).
Bahkan dia mengungkapkan pihaknya justru menemukan foto pegawai DJBC di Kualanamu dimanfaatkan untuk kepentingan isu yang disebarluaskan.
Dengan cepat, Askolani juga meminta pihak Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) mendalami tersebarnya foto tersebut.
"Kami tegaskan bahwa untuk pengawasan itu konsisten sudah kami lakukan di Bea Cukai," tuturnya.
Kemudian, imbas kabar buruk yang menerpa institusi Kementerian Keuangan beberapa waktu belakangan ini, Askolani berjanji akan melakukan perbaikan di internal Bea dan Cukai.
Dia akan menindak anak buahnya apabila ditemukan tidak memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
"Ini tentunya langkah kami. Kalau ada masukan tentunya menjadi bahan yang bagus untuk kemudian kami tidak pernah diam untuk merapikan di dalam bila ada kelemahan dalam proses pelayanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Heboh di media sosial Twitter surat terbuka yang membongkar kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh oknum di lingkup kerja Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara. Surat mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu.
Surat tersebut dibagikan oleh akun @PartaiSocmed di media sosial Twitter. Di dalamnya disebutkan, adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.
Surat tersebut menyoroti aturan pembebasan US$ 500 atau setara Rp7,6 juta (kurs Rp15.200/US$) terkait Pemberitahuan dan Pedaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Surat tersebut mengatakan, oknum pejabat dari berbagai level malah memanfaatkannya dengan menentukan biaya sesukanya.
"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," bunyi surat tersebut.
"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," lanjutnya.
Surat itu juga mengklaim kejadian serupa tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. Disebutkannya, pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya Direktur di Kantor Pusat DJBC telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi. (agr/ree)