Petugas memberi makan jerapah (Giraffa) di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Ragunan Dibuka Mulai Sabtu 23 Oktober, Ini Aturannya

Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:48 WIB

Jakarta - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatan mulai dibuka untuk umum pada Sabtu (23/10) dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung atau 15 ribu orang.

Pengelola mewajibkan pengunjung yang berkunjung di kebun binatang tersebut mendaftar secara daring (online) satu hari sebelum kunjungan (H-1).

Staf Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis mengatakan, pengunjung yang diizinkan masuk hanyalah warga yang ber-KTP DKI Jakarta.

"Tetap pendaftaran daring, jadi H-1 mulai besok hari Jumat itu sudah dibuka pendaftaran daring untuk pengunjung yang akan berkunjung di hari Sabtunya. Satu hari sebelum kunjungan sudah harus mendaftar," kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, Ragunan dibuka dengan maksimal kapasitas pengunjung 25 persen dari total kapasitas sehingga perkiraan total bisa menerima pengunjung sebanyak 15.000 orang.

Dia menambahkan, pengunjung harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis satu. Nantinya ada petugas yang mengecek syarat tersebut melalui scan kode batang PeduliLindungi di setiap pintu masuk.

"Minimal satu dosis atau sudah divaksin dan tetap menggunakan masker. Walaupun sudah vaksin, pengunjung harus tetap menggunakan masker di dalam," katanya.

Adapun operasional Ragunan dibuka setiap Selasa sampai Minggu mulai pukul 07.00-14.30 WIB. Pengunjung dapat mendaftar melalui link bit.ly/PesantiketTMR.

"Tidak ada batasan usia, anak di bawah dua belas tahun wajib pendampingan orang tua," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan berkoordinasi menerapkan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat yang akan memasuki TMR setiap Jumat pukul 12.00 -18.00, Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB.

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Endah Rumiyati mengatakan ketentuan operasional Ragunan mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10).

"Insya Allah Sabtu (23/10) ini dibuka. Terkait fasilitas protokol kesehatan kita sudah siapkan semua," kata Endah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. (prs/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral