- dok ist
3 Fakta Mencengangkan Kasus Suami di Lampung Bunuh Istri Demi Poligami, Ternyata Tiduri Adik Ipar Hingga Hamil
Lalu, Berry Primanael memesan racun potas dengan harga Rp117 ribu pada Rabu (8/3/2023). Paket berisi racun tersebut tiba pada Minggu (12/03/2023).
Pelaku melarutkan racun potas tersebut ke dalam gelas yang berisi air putih. Lalu, dia membangunkan korban yang sedang tidur dan memaksanya meminum air tersebut.
"Pelaku membuka paket yang berisi obat racun potas, lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok. Ia membangunkan korban yang sedang tertidur dan memaksanya untuk meminum air putih yang telah bercampur racun jenis potas," ungkap AKBP Jibrael.
Setelah meminum air mengandung racun potas itu, pelaku pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.
Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu.
"Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia," tutur AKBP Jibrael.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.
2. Pelaku Kerap Berhubungan Badan dengan Adik Ipar Istri
Pelaku dan korban tinggal serumah dengan orang tua pelaku di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur. Sedangkan adik iparnya tinggal di kampung berbeda yakni di Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
AKP Wido menjelaskan, pelaku dan istrinya sendiri telah memiliki dua anak. Kedua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan.