Suami bunuh istri di Lampung demi poligami.
Sumber :
  • dok ist

3 Fakta Mencengangkan Kasus Suami di Lampung Bunuh Istri Demi Poligami, Ternyata Tiduri Adik Ipar Hingga Hamil

Senin, 3 April 2023 - 15:57 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com Suami di Lampung bernama Berry Primanael (28) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri bernama Siti Hasanah (29). Diketahui, pelaku merupakan warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengungkapkan ditangkapnya Berry Primanael berawal dari laporan kakak kandung korban yang curiga dengan kejanggalan pada kematian sang adik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban dilakukan di rumahnya tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana," kata AKBP Jibrael.



Diketahui, pelaku ditangkap di rumah mertuanya yang berada di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung pada Kamis (30/3/2023) pada pukul 14.30 WIB.

Berikut ini 5 fakta mencengangkan kasus suami di Lampung membunuh istri dengan racun potas.

1. Pelaku Membeli Racun Potas Terinspirasi dari Youtube

AKBP Jibrael membeberkan sang pelaku memperoleh racun potas setelah terinspirasi dari tayangan Youtube. Pelaku pembunuh istri di Lampung menonton tayangan tersebut pada Senin (6/3/2023).

Lalu, Berry Primanael memesan racun potas dengan harga Rp117 ribu pada Rabu (8/3/2023). Paket berisi racun tersebut tiba pada Minggu (12/03/2023).

Pelaku melarutkan racun potas tersebut ke dalam gelas yang berisi air putih. Lalu, dia membangunkan korban yang sedang tidur dan memaksanya meminum air tersebut.

"Pelaku membuka paket yang berisi obat racun potas, lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok. Ia membangunkan korban yang sedang tertidur dan memaksanya untuk meminum air putih yang telah bercampur racun jenis potas," ungkap AKBP Jibrael.



Setelah meminum air mengandung racun potas itu, pelaku pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.

Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu.

"Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia," tutur AKBP Jibrael.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.

2. Pelaku Kerap Berhubungan Badan dengan Adik Ipar Istri

Pelaku dan korban tinggal serumah dengan orang tua pelaku di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur. Sedangkan adik iparnya tinggal di kampung berbeda yakni di Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

AKP Wido menjelaskan, pelaku dan istrinya sendiri telah memiliki dua anak. Kedua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan.

"Saat ditanya oleh Kapolres kenapa pelaku masih mengincar adik iparnya, pelaku menjawab ia mau punya anak laki-laki karena dua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan," jelasnya.

AKP Wido mengungkapkan bahwa sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung istrinya dan menyetubuhinya. Hingga akhirnya, adik iparnya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku bahwa dirinya sudah hamil satu bulan.

"Tahun 2021, pelaku kembali berpacaran dengan adik iparnya secara diam-diam dan berkali-kali melakukan hubungan suami istri," ungkapnya.

3. Adik Ipar Hamil dari Hubungan Gelap

Fakta mencengangkan terungkap ke public, ternyata hubungan gelap Berry Primanael (28) dan adik iparnya berinisial A (17) berujung hamil. Dia pun tega meracuni sang istri karena ingin menikahi sang adik ipar.

"Motif pelaku membunuh istrinya murni karena motif asmara atau cinta segitiga terlarang antara pelaku dengan adik iparnya," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dihubungi Sabtu (1/4/2023).

Atas kasus tersebut, Berry ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (muu/ebs/rka)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral