Rapat Paripurna, Selasa (4/4/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syifa Aulia

Resmi! DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

Selasa, 4 April 2023 - 10:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) menjadi Undang-Undang.

Pengambilan keputusan tingkat II itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan pada rapat kerja tingkat I, seluruh fraksi di DPR menyetujui dan menerima RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU.

“Dan meneruskan pembahasannya pada proses pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Doli dalam paparannya di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang melanjutkan untuk pengambilan keputusan tingkat II.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan.

Puan kemudian mengetok palu sebagai pertanda bahwa seluruh anggota parlemen menyetujui.

Sementara itu, Doli menjelaskan ada perubahan beberapa norma dalam Perppu Pemilu dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berlaku.

"Jumlah norma antara lain berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru; penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden; penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024; serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai implikasi dari pertambahan jumlah penduduk," beber dia.

Dia berharap dengan pengesahan UU ini tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilu 2024 seperti diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar. (saa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral