- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Perppu Pemilu Resmi Jadi UU, Puan Maharani: Pemilu Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi Undang-Undang.
Pengambilan keputusan tingkat II itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
“Alhamdulillah hari ini Perppu Nomor 1 terkait dengan Pemilu sudah disahkan menjadi UU,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).
Ketua DPP PDIP ini menyampaikan dengan disahkannya Perppu Pemilu menjadi UU, dipastikan pemilu akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu 14 Februari 2024.
“Pemilu insya Allah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan insya Allah tanggal 14 Februari 2024,” jelas Puan.
Dia berharap menjelang Pemilu 2024 dapat berjalan dengan rasa aman dan tanpa perpecahan satu sama lain.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan ada perubahan beberapa norma dalam Perppu Pemilu dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berlaku.