- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Tunjukan Bukti, APA Bantah Jadi Pembisik Mario Dandy Aniaya David Ozora
Jakarta, tvOnenews.com - Saksi Anastasia Pretya Amanda (APA), 19 tahun, masih tetap membantah menjadi pembisik dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap David Ozora.
"Seperti yang sudah di berita acara pemeriksaan (BAP) kok, Amanda tidak sebagai pembisik, sama juga seperti 'statement' semula, tidak berubah," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Saat kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, APA tidak dipertemukan dengan saksi lainya, yakni MDS dan Shean. Menurut Enita, ketiga saksi dihadirkan satu persatu sehingga tak bertemu satu sama lain.
Kuasa Hukum APA juga memperlihatkan sejumlah bukti jika klienya tidak terlibat atau menjadi pembisik seperti yang dituduhkan. Menurutnya, bukti yang berhasil dikumpulkan melalui pesan singkat di telepon genggam Amanda apakah ada korelasi antara informan dan pembisik.
Lebih lanjut pihaknya masih terus menjalani proses pelaporan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya yang diduga melanggar Undang-Undang ITE.
"Yang ada perkataan MDS bertanya kepada AG kan di situ, kenapa kasusnya jadi harus melebar, gitu loh istilahnya," tambahnya.
Sebelumnya, APA (19) yang merupakan saksi penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait lanjutan laporannya mengenai pencemaran nama baik.
"Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak, semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," kata Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita saat ditemui di Jakarta, Senin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah. (ant/mii)