Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi, Berawal dari Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com/ tim tvOnenews - Muhammad Bagas

Niat Ingin Menjenguk David Ozora, Air Mata Ibu Mario Dandy Pecah Ketika Mengetahui Hal Ini

Rabu, 5 April 2023 - 06:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy masih belum berakhir. 

Tak hanya Mario Dandy yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Berawal dari ulah Mario Dandy yang menganiaya David Ozora hingga akhirnya viral, kini seluruh keluarganya menjadi perhatian publik, mulai dari ayahnya, ibunya, hingga kakaknya. 

Mengetahui apa yang dilakukan oleh Mario Dandy, sang Ibu, Ernie Meike Torondek muncul dengan maksud ingin menjenguk David Ozora yang hingga kini masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Sambil menangis sesenggukan, sang ibu ingin datang ke rumah sakit tempat David dirawat. Seperti apa informasi mengenai ibu Mario yang ingin menemui David Ozora. Simak informasinya berikut ini.

Ibu Mario Dandy Nangis Sesenggukan

Ibu Mario Dandy Menangis Sesenggukan. (Ist)

Ibu Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek akhirnya muncul ke publik. Sambil menangis sesenggukan, Ernie mengaku ingin menjenguk David Ozora di rumah sakit atas penganiayaan yang dilakukan anaknya.

"Jadi ketika saya habis dari Polres saya langsung datang ke rumah sakit ketemu orang tuanya David, saya bilang 'Bapak, ibu saya bisakah menjenguk ananda David?' gitu, oh ternyata tidak bisa dijenguk," ucap Ernie dalam wawancara yang kembali diunggah di akun Instagram @nyinyir_update_official, Senin (4/3/2023).

Ia juga mengaku sudah meminta maaf kepada orangtua David Ozora secara langsung. Menurut penuturannya, ayah David Jonathan Latumahina sudah memaafkannya.

Namun meskipun sudah dimaafkan, ayah David Ozora akan tetap melanjutkan proses hukum yang menjerat Mario Dandy.

“Jadi saya bilang 'Bapak, ibu saya minta maaf, saya prihatin hal ini terjadi, saya minta maaf, saya dari orang tuanya Mario Dandy minta maaf sama bapak, semoga kalau hari ini saya tidak bisa ketemu melihat ananda David, besok saya akan kembali, seperti itu," lanjut istri Rafael Aluntrisambodo itu, mengutip dari IntipSelen

“Kata pak Jonathan, 'kami maafkan tapi proses hukum tetap berjalan', 'iya pak baik'," pungkasnya.

Keluarga AG Hargai Keputusan Keluarga David

Kekasih Mario Dandy, AG Akan Jalani Sidang. (Tim tvOnenews - Muhammad Bagas)

Keluarga AG hargai keputusan keluarga David Ozora soal nota keberatan. 

“Kami menghormati hasil keputusan dari pihak keluarga. Apabila memang belum bisa menerima diversi, kami sangat menghormati itu," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Kamis (30/3/2023). 

Mangatta menyebut pihaknya sudah mempertemukan orang tua AG dan paman David Ozora untuk memohon maaf secara langsung. 

Soal nota keberatan, pihak AG belum bisa membagikan isi eksepsi lantaran sidang dilaksanakan tertutup dan pihaknya hanya menanggapi syarat formil.

"Besok akan ada tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," katanya. 

Pihak AG mempercayakan segala urusan kepada pihak hakim dan menghargai keputusan pihak keluarga David Ozora. 

Sebelumnya, kuasa hukum David Ozora—Mellisa Anggraeni—yakin majelis hakim akan menolak nota keberatan AG terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis. Majelis akan melanjutkan pokok materi," jelasnya. 

Terkait lanjutan eksepsi, lanjut Mellisa, pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari JPU. Terlebih lagi usai pihak AG mengajukan nota keberatan atau diversi.

Dia menilai mereka berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3/2023) kemarin.

Meski begitu, Mellisa menegaskan pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG.

Pasalnya, itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai Pasal 156 KUHAP. 

Kabar terbarunya, kekasih Mario Dandy, AG kini kembali mengikuti sidang dengan menghadirkan ayah dan paman David Ozora.

“Dikarenakan hakim menolak eksepsi, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala saksi N, saksi R, dan saksi RJ,” ungkap Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraeni kepada awak media pada Senin (3/4/2023). (nsi/ree/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:11
01:37
05:10
02:08
06:10
Viral