- Antara/M. Risyal Hidayat
KPK: Koruptor Tidak Takut Dipenjara tapi Takut Miskin
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut koruptor tidak takut dipenjara, tapi takut miskin.
"Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum, tapi para koruptor sangat takut apabila dia dimiskinkan," ujar Firli, Senin (3/4/2023).
Firli mengatakan hal itu saat Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Firli sepakat dengan suara publik yang mendukung diterapkannya Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rafael Alun.
Meski begitu, penerapan Pasal TPPU harus sesuai dengan prosedur dan perkembangan penyidikan.
KPK sebut koruptor tidak takut dipenjara tapi takut miskin. Dok: Antara/M. Risyal Hidayat
Pasalnya, dengan penerapan TPPU, penegak hukum bisa mengintensifkan penyitaan aset dalam rangka memulihkan kerugian negara.
Peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun diduga terjadi saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.
KPK sebut koruptor tidak takut dipenjara tapi takut miskin. Dok: Antara/M. Risyal Hidayat
Dari situlah penyidik KPK menemukan Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32, 2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura dan Euro.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
"Saat penggeledahan ditemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda dan uang dengan pecahan mata uang rupiah," jelasnya.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/nsi)