Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOne
Rampung Jalani Sidang Tuntutan, JPU Tuntut Pelaku Anak AG dengan Pidana 4 Tahun Pembinaan
Rabu, 5 April 2023 - 16:39 WIB
Pihak JPU menilai bahwa AG pelaku anak tersebut terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ungkapnya.
Diketahui, terdakwa AG menjalani sidang beragendakan tuntutan pada Rabu (5/4/2023) usai menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi pada Selasa (4/3/2023). (raa/nsi)