- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Diajak Teddy Minahasa Jual Sabu-sabu Hingga Jadi Terdakwa, Dody: Insyaallah Nggak Ada Dendam
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku telah memaafkan kesalahan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra.
Adapun Dody dan Teddy kini harus mendekam dipenjara karena terseret kasus dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Dody mengklaim diajak Teddy Minahasa untuk jual sabu-sabu dengan menyisihkan hasil sitaan barang bukti.
"Saya insyaAllah sudah memaafkan Teddy Minahasa. Insyaallah saya nggak ada dendam," kata Dody di PN Jakbar, Rabu (5/4/2023).
Dody menjelaskan di dalam pledoi atau nota pembelaan, bahwa dirinya telah mengakui kesalahannya dalam pusaran narkoba di wilayah Sumbar.
Menurut dia, terdapat pembelajaran kehidupan yang sangat bermakna seusai terseret kasus narkoba.
"Hanya kami mendapatkan pelajaran bahwasanya sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam, bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya," jelasnya.
Selain itu, Dody berterima kasih kepada majelis hakim karena memberikannya kesempatan untuk menyesali perbuatan tersebut.
Menurut dia, pihaknya menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya.
"Terima kasih kepada Majelis Hakim Hakim yang terhormat telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan penyesalan terdalam yang saya rasakan selama ini," kata Dody.
"Saya yakin Tuhan akan menciptakan dan menitipkan cahayanya melalui keputusan dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang terhormat. Karena hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini kiranya dapat melihat secara utuh dan dapat memutuskan seadil-adilnya bagi saya," imbuhnya.(lpk)