- Antara
Kuasa Hukum Pastikan AG Tak Hadir Dalam Sidang Putusan
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa AG dituntut 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai tuntutan dibacakan pihak kubu AG memastikan bakal melayangkan surat pembelaan terhadap JPU.
"Tadi kami dengar tuntutan dari saudra JPU, kami besok menanggapinya tuntutannya 4 tahun anak AG akan terus kooperatif, kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Manggatta menuturkan usai sidang pembelaan, pihaknya akan menghadapi sidang putusan.
Kata ia dalam sidang putusan tersebut terdakwa AG dipastikan tidak akan hadir pada ruangan yang disediakan.
"Di UU SPPA memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum. Tapi klien kami nanti tak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," ungkapnya.
Kubu David Ozora menyebut hukuman 4 tahun pidana yang dituntut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa AG telah memenuhi syarat.
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan sebab JPU menilai AG sangat berperandalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku tunggal Mario Dandy Satriyo.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana 4 tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata Mellisa saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
"Sama Juncto 55 dikurang dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya sehingga 4 tahun sudah yang paling maksimal," sambungnya.
Mellisa menuturkan saat agenda sidang pembacaan tuntutan pihak JPU membacakan sejumlah unsur terkait aksi penganiayaan berat terhadap terdakwa AG.
Menurutnya terdapat sejumlah unsur yang terbukti secara faktual terhadap terdakwa AG yang didapati oleh pihak JPU.
Karenanya, pihak JPU menjatuhkan tuntutan terhadap AG dengan hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Tadi Jaksa Penuntut Umum juga sampaikan ada 10 unsur dimana secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," ungkapnya. (raa/ebs)