- Tim tvOnenews/Langgeng Puji
Heboh Dugaan Politik Uang Amplop PDIP, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran, Nih Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mengumumkan pengusutan kasus dugaan bagi-bagi amplop dari salah satu elite PDIP di masjid wilayah Sumenep, Jawa Timur.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi terkait dugaan pelanggaran dalam pembagian uang zakat berlogo partai tersebut, Jumat (24/3/2023).
"Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam persitiwa tersebut, mengingat pembagian dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," kata Bagja di Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dia mengatakan dalam hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu terlihat tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa itu.
Menurutnya, Bawaslu tidak dapat menindak lebih lanjut terkait temuan tersebut.
"Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak," jelasnya.
Bagja menyampaikan klarifikasi tersebut ditujukan kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musala Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding, dan penerima amplop.
Menurut dia penelusuran dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023.
"Dari hasil penelusuran, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran karena tidak dalam masa kampanye dan telah dilakukan beberapa tahun sebelumnya," imbuhnya. (lpk/ree)