- Istimewa
MUI Minta Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara dan Korbannya Diseret ke Pengadilan
MUI minta Mbah Slamet dukun pengganda uang Banjarnegara dan korbannya diseret ke pengadilan. Dok: Istimewa
Jika seandainya ada orang yang mengatakan bahwa Mbah Slamet bisa menggandakan uang, lanjut Anwar, artinya dia telah melakukan tindakan pidana penipuan.
"Mungkin saja begini ya kita kasih dia uang seribu lalu dia ambil uang sepuluh ribu. Sehingga orang yakin dia bisa menggandakan uang," katanya.
"Tapi kalau seandainya dia mencetak uang maka dia berarti menambah jumlah uang beredar ya. Saya sudah bisa pasti itu berarti uangnya uang palsu," sambungnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan rupiah hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri sebagai pelaksana pencetakan rupiah.
Oleh sebab itu, jika ada pihak lain yang mengaku dapat mencetak uang maka dipastikan uang tersebut palsu.
Anwar menegaskan masyarakat yang hendak meminta digandakan uangnya ataupun yang sudah menjadi korban, mereka juga patut diadili secara hukum.