- Antara/Muhammad Adimaja
Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK, Mulai dari Dianggap Tidak Wajar hingga Kapolri Buka Suara
Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK, mulai dari dianggap tidak wajar hingga Kapolri buka suara. Dok: Antara/Muhammad Adimaja
"Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ujar Endar, Selasa (4/4/2023).
Endar mengatakan salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan, waktu pelaksana tugas tidak diatur berapa tahun dan lain-lain," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.