Sumber :
- Antara
Kubu AG Layangkan Pledoi, JPU Pastikan Tuntutan 4 Tahun Pidana LPKA
Jumat, 7 April 2023 - 03:22 WIB
Syarief menuturkan putusan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan.
Menurutnya pihak JPU menilai bahwa AG pelaku anak tersebut terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ungkapnya.
Diketahui, terdakwa AG menjalani sidang beragendakan tuntutan pada Rabu (5/4/2023) usai menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi pada Selasa (4/3/2023). (raa/ebs)