- tim tvOne
Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, ‘Cicak vs Buaya’ Jilid Kesekian?
Jakarta, tvOnenews.com - Reza Indragiri Amriel, Peneliti, ASA Indonesia Institute ikut menyoroti perihal polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini laksana "Cicak vs Buaya" jilid kesekian. Tapi pokok pertentangannya kali ini perlu dicermati saksama,” kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima tvOnenews di Jakarta pada (7/4/2023).
Reza berharap, walk out-nya Brigjen Endar, anggota Polri itu merupakan wujud keteguhan sikap dalam pemberantasan korupsi.
“Jadi, bukan sebatas menyalanya jiwa korsa akibat adanya personel Polri yang diusik oleh pihak non Polri,” katanya.
Brigjen Endar Priantoro (ant)
Kemudian Reza mengatakan jika dianggap bahwa gesekan antara dua lembaga hingga beberapa segi bisa berdampak terhadap kekompakan dalam kerja-kerja penegakan hukum. Maka tindakan Polri patut didukung.
“Namun kalau walk out itu lebih dilatari oleh solidaritas sesama baju coklat, maka itu peristiwa yang tidak tergolong luar biasa,” katanya.
Jiwa korsa memang lazim terpantik manakala ada pihak luar organisasi yang dinilai coba-coba mengganggu sesama anggota organisasi.
“Sekian banyak kalangan menilai KPK kehilangan independensi, profesionalitas, dan integritasnya,” katanya.
Penilaian sedemikian rupa seyogyanya menjadi pengingat bagi Polri untuk memperkuat kesanggupannya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (ant)
“Polri harus perkuat kesanggupannya sebagai lembaga penegakan hukum yang bersifat permanen yang semestinya bisa diandalkan untuk memberantas korupsi,” tandas Reza.
Dengan kodratnya sebagai lembaga permanen, Polri masih perlu terus memperbanyak portofolionya berupa penindakan kasus-kasus rasuah.
“Setidaknya untuk meyakinkan publik bahwa Polri tidak kalah dengan Kejaksaan Agung,” kata Reza.
Reza kemudian sebagai contoh bagaimana jika Polri proaktif menyambut bola yang dilempar oleh Menkopolhukam Mahfud MD terkait transaksi janggal pencucian uang Rp 349 triliun.
“Ini jauh lebih dahsyat ketimbang memanggil para penyelenggara negara yang hobi ber-flexing-ria. Apalagi lebih satu pekan sejak kegemparan di ruang rapat Komisi III DPR RI, belum ada tanda-tanda tindak lanjut bertempo tinggi atas pernyataan Menko Mahfud,” ujar Reza.
Gedung KPK (ant)
Reza mengingatkan bahwa sekarang Kapolri sudah berada di tahap ketiga sekaligus tahap terakhir untuk merealisasikan 16 Program Prioritas Kapolri.
“Program Prioritas Kapolri memang tidak spesifik dan eksplisit menyinggung ihwal pemberantasan korupsi dan sejenisnya. Tapi andaikan Kapolri Listyo Sigit tampil ke muka dalam memburu siapa pun yang tersangkut Rp 349 T, ini bisa menjadi penawar atas rasa masygul masyarakat akibat sekian kasus dan gejolak yang disebabkan oleh ulah oknum Polri,” tutup Reza.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brigjen Endar diberhentikan dengan hormat sebagaimana yang tercantum dalam Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Brigjen Endar Priantoro (ant)
Brigjen Endar Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Usai diberhentikan, Brigjen Endar Priantoro akhirnya melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas.
Brigjen Endar mengatakan bahwa laporan pimpinan KPK kepada Dewas yang ia lakukan itu karena dirinya ingin mengetahui penyebab pasti dari pemberhentiannya.
“Yang pertama saya insan Polri yang ditugaskan oleh atasan saya dalam hal ini Kapolri,” ujar Brigjen Endar dalam dialog tvOne Kabar Petang pada Kamis (6/4/2023).
Kemudian Brigjen Endar menjelaskan bahwa alasan kedua ia melaporkan pimpinan KPK kepada Dewas karena itu adalah haknya.
“Yang kedua saya juga mempunyai hak. Saya sudah mencoba mencari keadilan atas adanya SK tersebut apapun hasilnya tentunya nanti kita lihat nanti,” kata Endar.
Brigjen Endar Priantoro (Ist)
Sepak Terjang Brigjen Endar Prinatoro
Brigjen Endar Priantoro selama bertugas di KPK pernah menangani banyak kasus. Berikut beberapa kasus yang pernah ia tangani.
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa penerimaan sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait Bantuan Sosial (bansos) wilayah Jabodetabek tahun 2020. Perkara ini naik dik (penyidikan) 5 Desember 2020.
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 dan 2020 (KN tanah Munjul). Perkara ini naik dik (penyidikan) pada 8 Februari 2021 (KN 152M).
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya terkait pengadaan pesawat terbang pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015, Perkara ini naik dik (penyidikan) pada 22 Juli 2022.
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada kerjasama pengolahan anoda logam antara PT ANTAM dengan PT LOCO MONTRADO tahun 2017, Perkara ini naik dik (penyidikan) 8 Juni 2021 (KN 113M).
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengadaan tanah di Pulogebang Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018-2019, Perkara ini naik dik (penyidikan) 1 April 2022 (KN 276M).
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras di PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020 (KN 126M).
7. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa penerimaan sesuatu oleh RAT atau yang mewakilinya selaku Pemeriksa Pajak dan atau Pegawai DJP Kemenkeu RI tahun 2011-2023, Perkara ini naik dik (penyidikan) 27 Maret 2023.
Kasus yang ditangani dalam Satuan Tugas:
1. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulsel
2. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk
3. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Probolinggo
4. Operasi Tangkap Tangan (OTT) PPK Kab. Hulu Sungai Utara
5. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin (gab pak milton)
6. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan
7. Pembangunan Kapal KB
8. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Anggota DPRD Jawa Timur
9. Bupati Bangkalan
10. Kapal DKBKasus yang ditangani Brigjen Endar saat menjadi Satgas 1 dan 11:
1. Kasus Suap Bupati Langkat (Terbit Rencana Peranginangin, termasuk ditemukannya indikasi pelanggaran HAM di rumah ybs)
2. Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah (Ricky Ham Pagawak)
3. Kasus Suap dan gratifikasi Gubernur Papua (Lukas Enembe) dilanjutkan dengan penyelidikan dugaan TPK dalam pengelolaan APBD Provinsi Papua 2016-2022
4. Kasus dugaan TPK pada PT Asuransi Jasa Indonesia Tahun 2015-2020
5. kasus suap dan gratifikasi Kakanwil BPN Provinsi Riau Pak(yg pengembangan tangkap tangan Bupati Kuansing).
Kasus yang ditangani Brigjen Endar saat sebagai Kasatgas 7:
- Kasus Pajak Angin Prayitno (Direktur P2)-- pertama kali KPK menangani kasus pajak s.d. level direktur.
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Menteri KKP (pertama kali KPK menangani OTT Menteri)
Kasus yang ditangani Brigjen Endar saat sebagai Kasatgas 9:
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim MA (pertama kali OTT Hakim Agung sejak KPK berdiri)
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unila (pertama kali Rektor berhasil di OTT, terkait tugas dan fungsi rektor)
- Kasus Pengadaan LNG di Pertamina (dalam proses penyidikan)