- Tim tvOne/Syifa Aulia
Gugatan Partai Berkarya ke PN Jakpus Dianggap Buat Tutupi ‘Sesuatu’, Andi Picunang: Saya Anggap Itu Sesat
“Sekarang teman-teman lagi [menggugat] perdata mengikuti proses di Prima. Saya kira enggak bisa disamakan,” imbuhnya.
Menurut dia, kondisi Berkarya berbeda dengan Partai Prima. Pada tahap pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Prima sempat mengikuti tahap verifikasi administrasi. Sedangkan Berkarya sudah tidak diterima saat pendaftaran.
“Jadi alas hukumnya apa, sementara kita teman-teman di Berkarya termasuk saya sebelumnya sudah melakukan proses hukum yang sesuai dengan aturan. Apakah lewat Bawaslu, PTUN, dan ternyata tidak bisa berlanjut,” jelas Andi.
Andi meyakini PN Jakpus akan menolak gugatan Berkarya dan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Pasalnya, baik penyelenggara pemilu sampai pemerintah sudah mempersiapkan tahapan pemilu.
Selain itu, dia menambahkan penundaan pemilu juga harus memiliki landasan hukum yang kuat. Lalu, harus melalui amandemen UUD 1945.
“Tidak mungkin kita menunda kegiatan ini, harus ada alas hukumnya apa? UU harus diubah. Parlemen harus bersidang. Saya kira enggak mungkin,” kata dia.
“Jadi, anggap saja ada gangguan atau apa ya namanya saja usaha silahkan sampai puas sampai mana kepuasan itu,” tandas Andi.