- Tim tvOne/Syifa Aulia
Gugatan Partai Berkarya ke PN Jakpus Dianggap Buat Tutupi ‘Sesuatu’, Andi Picunang: Saya Anggap Itu Sesat
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Pertimbangan Nasional PSI Badaruddin Andi Picunang menilai gugatan Partai Berkarya ke PN Jakpus sebagai cara untuk menutupi suatu hal.
Diketahui, Andi Picunang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya periode 2016-2018 dan 2020-2022.
“Yang jelas saya pernah jadi sekjen, pendiri Partai Berkarya, baik Bendahara Umum, tahu persisi kondisi Partai Berkarya saat itu dan saat ini. Saya melihat ini hanya mengambil momen untuk mungkin menutupi sesuatu lah,” kata Andi saat ditemui di kantor Dewan Pertimbangan Nasional PSI, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).
“Karena kita kan ada beberapa teman-teman yang masih ada di dalam, khususnya anggota DPRD saat ini merasa terintimidasi dengan alasan bahwa pemilu ditunda dan sebagainya. Saya kira ini bagian dari untuk meyakinkan itu. Tapi saya anggap itu sesat,” sambungnya.
Menurutnya, gugatan Berkarya yang meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda ini tidak memiliki landasan hukum. Untuk itu, Andi menilai mustahil gugatan tersebut diloloskan oleh PN Jakpus.
“ini kan tahapan sudah berjalan tinggal 23 hari lagi pendaftaran caleg di KPU lewat Silon. Saya kira sangat mustahil,” imbuhnya.
Andi menjelaskan Berkarya tidak bisa mengikuti jejak Partai Prima yang pernah menggugat KPU ke PN Jakpus dengan tuntutan serupa.
“Sekarang teman-teman lagi [menggugat] perdata mengikuti proses di Prima. Saya kira enggak bisa disamakan,” imbuhnya.
Menurut dia, kondisi Berkarya berbeda dengan Partai Prima. Pada tahap pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Prima sempat mengikuti tahap verifikasi administrasi. Sedangkan Berkarya sudah tidak diterima saat pendaftaran.
“Jadi alas hukumnya apa, sementara kita teman-teman di Berkarya termasuk saya sebelumnya sudah melakukan proses hukum yang sesuai dengan aturan. Apakah lewat Bawaslu, PTUN, dan ternyata tidak bisa berlanjut,” jelas Andi.
Andi meyakini PN Jakpus akan menolak gugatan Berkarya dan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Pasalnya, baik penyelenggara pemilu sampai pemerintah sudah mempersiapkan tahapan pemilu.
Selain itu, dia menambahkan penundaan pemilu juga harus memiliki landasan hukum yang kuat. Lalu, harus melalui amandemen UUD 1945.
“Tidak mungkin kita menunda kegiatan ini, harus ada alas hukumnya apa? UU harus diubah. Parlemen harus bersidang. Saya kira enggak mungkin,” kata dia.
“Jadi, anggap saja ada gangguan atau apa ya namanya saja usaha silahkan sampai puas sampai mana kepuasan itu,” tandas Andi.
Adapun Partai Berkarya mengikuti jejak Partai Prima dengan menggugat KPU RI ke PN Jakpus. Tuntutannya yaitu meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda dan Berkarya lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2024. (saa/ebs)