- Tim tvOne
Jelang Anas Urbaningrum Bebas, Ini yang Akan Dilakukannya Usai Keluar dari Lapas, Gantung di Monas?
Anas Urbaningrum
Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Wisma Atlet Hambalang
Mengingat kembali kasus yang menjerat Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini dengan ditetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2013.
Pertama kali namanya ikut terseret dalam kasus tersebut lantaran diungkapkan oleh Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Usai ditetapkannya sebagai tersangka, Anas Urbaningrum lalu ditahan pada 23 Februari 2014. Karena proses hukum mulai berjalan, ia juga menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum sekaligus Kader Partai Demokrat.
Seiring berjalannya proses pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum bersalah dan menetapkan vonis yang dijatuhkan pada September 2014 dengan menghukum Anas selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Namun, Vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan tuntutan jaksa KPK yang memintanya dihukum selama 15 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp94 miliar serta US$5,2 Juta.
Tak terima dengan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, hukumannya terpangkas selama 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Namun denda yang diberikan terhadap Anas tetaplah sama, yakni Rp300 juta.