- Tim tvOne
Jelang Anas Urbaningrum Bebas, Ini yang Akan Dilakukannya Usai Keluar dari Lapas, Gantung di Monas?
Masih tak puas dengan hukuman yang lebih ringan dari sebelumnya, ia kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA justru menolak permohonan Anas, garangnya Artidjo Alkostar yang memimpin Majelis Hakim Kasasi kala itu malah menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat dari hukuman sebelumnya.
Anas Urbaningrum dijatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
5 tahun kemudian, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap hukuman Anas Urbaningrum. Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto memangkas drastis hukumannya menjadi hanya 6 tahun penjara.
Dengan demikian Anas menjalani hukuman selama 8 tahun penjara. Meski begitu, uang pengganti yang harus dibayar Anas Urbaningrum sebagai hukuman tetap harus dibayar, sebesar Rp57,9 miliar dan US$5,2 juta.
Selain itu, majelis hakim PK juga menambahkan hukuman tambahan yaitu pencabutan hak pilih jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan hukuman pidana pokoknya. (cka/nsi/kmr)