- Tim tvOne
Jelang Anas Urbaningrum Bebas, Ini yang Akan Dilakukannya Usai Keluar dari Lapas, Gantung di Monas?
Jakarta, tvOnenews.com - Masih ingat dengan Anas Urbaningrum? Sebelumnya, ia pernah mengucapkan janjinya “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” ungkap Anas Urbaningrum di Kantor DPP PD Jalan Kramat Raya, Jakarta pada Jumat (9//3/2012), sebelum ia dinyatakan sebagai tersangka.
Anas Urbaningrum di penjara lantaran terikat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang pada tahun 2013 silam disaat karir politiknya berada di puncak.
Mantan ketua umum partai Demokrat ini sebentar lagi akan menghirup udara bebas setelah dipenjara di lapas Sukamiskin, Bandung.
Anas divonis pada September 2014 dengan menghukumnya selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan sebelum akhirnya mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung (MA).
Jelang dibebaskannya Anas Urbaningrum dari jeruji besi, ada beberapa hal yang ingin ia lakukan usai bebas nanti.
Apa saja yang akan ia lakukan, simak informasinya berikut ini.
Jelang Bebas Anas Urbaningrum
Diketahui Anas Urbaningrum tinggal beberapa hari lagi akan menghirup udara bebas.
Bahkan, pada saat bebas nanti pada 11 April 2023, Anas Urbaningrum bersama pendukungnya memiliki beberapa agenda sebelum pulang bersama keluarganya ke kampung halamannya di Blitar, Jawa Timur.
Rencananya Mantan Ketua Umum Demokrat itu akan keluar dari Lapas pukul 14.00 WIB. Di sana Anas Urbaningrum akan memberikan sambutanya bersama Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri sebelum melakukan beberapa agenda lainnya.
Darmadi sebagai orang kepercayaan Anas Urbaningrum selama berada di dalam Lapas Sukamiskin Bandung membeberkan sejumlah agenda tersebut antara lain Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin pukul 14.00 WIB.
Pukul 14.00-15.00 WIB Anas Urbaningrum akan mengisi rangkaian acara di Lapas seperti mendengarkan sambutan Kalapas, memberikan sambutan dan doa bersama.
Pukul 15.00-16.30 WIB akan menuju salah satu rumah makan di Cinunuk untuk buka bersama.
Pukul 16.30-18.00 WIB persiapan buka bersama diisi kultum. Pukul 18.00-21.00 WIB kegiatan buka bersama. Pukul 21.00 WIB Anas Urbaningrum kembali ke Blitar.
Anas Urbaningrum Tulis Surat
Anas Urbaningrum tulis surat jelang bebas, begini isinya. Anas Urbaningrum direncanakan bebas pada 11 April 2023 mendatang.
Sebelum dinyatakan bebas, dia menuliskan surat yang dituliskannya langsung dari dalam Lapas Sukamiskin Bandung.
Surat Anas Urbaningrum berisi pendapatnya beberapa hari ini jelang kebebasan justru hari semakin lambat.
Anas Urbaningrum juga menuliskan lambatnya waktu karena menunggu waktu berbuka puasa atau tarikan magnet yang cukup kuat dari para sahabatnya yang menantikan kebebasannya itu.
Menurutnya, waktu selalu tepat dan sesuai dengan takdir. Anas Urbaningrum juga menuliskan bahwa skenario Tuhan yang paling baik.
Darmadi sebagai orang kepercayaan Anas Urbaningrum selama berada di dalam Lapas Sukamiskin Bandung mengkonfirmasi bahwa surat itu merupakan tulisan Anas Urbaningrum (AU).
Darmadi yang juga fungsionaris PPI menyebut surat tersebut ditulis pada Senin 3 April 2023 usai salat ashar lalu dititipkan kepadanya.
"Itu benar dan asli tulisan tangan Mas AU. Dia tulis tadi sore hari setelah salat ashar," kata Darmadi sambil menunjukkan surat tersebut saat ditemui tvOnenews.com di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (3/4/2023) lalu.
Darmadi mengatakan Anas Urbaningrum menitipkan pesan saat dirinya bebas untuk para loyalisnya agar tetap tenang dan tidak ribut apalagi saat ini masih bulan Ramadhan.
Berikut isi surat Anas Urbaningrum:
Beberapa hari terakhir ini waktu terasa berjalan lebih lambat.
Apa tersebab menunggu waktu berbuka puasa? Ataukah karena terlalu kuatnya tarikan magnet para sahabat di luar Jawa?
Yang pasti waktu selalu tepat. Begitu pula jalannya takdir.
Tidak ada kamusnya Tuhan salah alamat ketika mengirimkan pesan nasib dan jalan hidup hamba-Nya.
Skenario Tuhan yang terbaik. Percayalah!
Anas Urbaningrum
Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Wisma Atlet Hambalang
Mengingat kembali kasus yang menjerat Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini dengan ditetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2013.
Pertama kali namanya ikut terseret dalam kasus tersebut lantaran diungkapkan oleh Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Usai ditetapkannya sebagai tersangka, Anas Urbaningrum lalu ditahan pada 23 Februari 2014. Karena proses hukum mulai berjalan, ia juga menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum sekaligus Kader Partai Demokrat.
Seiring berjalannya proses pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum bersalah dan menetapkan vonis yang dijatuhkan pada September 2014 dengan menghukum Anas selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Namun, Vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan tuntutan jaksa KPK yang memintanya dihukum selama 15 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp94 miliar serta US$5,2 Juta.
Tak terima dengan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, hukumannya terpangkas selama 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Namun denda yang diberikan terhadap Anas tetaplah sama, yakni Rp300 juta.
Masih tak puas dengan hukuman yang lebih ringan dari sebelumnya, ia kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA justru menolak permohonan Anas, garangnya Artidjo Alkostar yang memimpin Majelis Hakim Kasasi kala itu malah menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat dari hukuman sebelumnya.
Anas Urbaningrum dijatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
5 tahun kemudian, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap hukuman Anas Urbaningrum. Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto memangkas drastis hukumannya menjadi hanya 6 tahun penjara.
Dengan demikian Anas menjalani hukuman selama 8 tahun penjara. Meski begitu, uang pengganti yang harus dibayar Anas Urbaningrum sebagai hukuman tetap harus dibayar, sebesar Rp57,9 miliar dan US$5,2 juta.
Selain itu, majelis hakim PK juga menambahkan hukuman tambahan yaitu pencabutan hak pilih jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan hukuman pidana pokoknya. (cka/nsi/kmr)