Mario Dandy, David dan AG.
Sumber :
  • Tim tvOne

PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Penganiayaan David Ozora, Terbuka Tapi Terdakwa AG Dikabarkan Tidak Dihadirkan

Senin, 10 April 2023 - 04:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis terhadap terdakwa AG, 15 tahun, anak berkonflik dengan hukum, Eks pacar Mario Dandy ini sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.

“Sidang vonis bakal digelar Senin (10/4/2023) pukul 13.00 Wib,” kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Minggu (9/4/2023).

Nama AG terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Peran AG dalam kasus itu adalah mantan kekasih Dandy yang memicu penganiayaan. Selain itu, AG yang merupakan mantan D, turut hadir di lokasi penganiayaan bersama Mario Dandy dan Shane Lukas di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik pada hukum.

Sidang Vonis Berlangsung Terbuka, Tapi AG Tidak Dihadirkan

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral