Johnny G. Plate di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

DPR dan Johnny Plate Sepakat Bahas RUU Revisi ITE Setelah Lebaran

Senin, 10 April 2023 - 14:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi I DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, sepakat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan seluruh fraksi di Komisi I menyetujui pembahasan dilanjutkan pada Masa Persidangan ke-5 Tahun Sidang 2022-2023.

“Masa sidang akan dimulai pada 16 Mei 2023 hingga 13 Juli 2023,” ujar Kharis saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Dia mengatakan pihaknya akan membentuk Panja sesuai komposisi jumlah anggota dengan jumlah 25 anggota.

“Pimpinan panja ada 5 orang kemudian dari fraksi PDIP ada 6 anggota, Golkar 3 orang, Gerindra 3 anggota, NasDem 3, PKB 3, Demokrat 2, PKS 2, PAN  2, PPP 1,” kata dia.

Sementara itu, Johnny Plate menjelaskan pemerintah juga telah membentuk Panja yang dipimpin oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel A dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana sebagai wakil ketua.

Adapun seluruh anggota pemerintah yang terlibat dalam pembahasan ini termasuk dari Dirjen Siber Polri.

Dia mengatakana Kominfo telah mengadakan diskusi publik RUU ITE pada September dan Desember 2022. Dari diskusi tersebut terdapat masukan bahwa RUU ITE harus menyertakan norma restorative justice.

“Usulan ini rencananya dimuat dalam dua bagian dalam RUU ITE,” imbuhnya dalam kesempatan yang sama.

Yakni keadilan restorative berupa upaya penyelesaian tindak pidana yg merupakan delik aduan dalam pasal 5 ayat 5. Dan di bagian penjelasan dimana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan.

“Selain perubahan pasal UU ITE tersebut sesuai pasal 622 ayat 1 huruf R UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terdapat ketentuan dalam UU ITE yang kita cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ada 10 detilnya,” jelas Plate.

Dia menambahkan antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan UU KUHP perlu dilakukan harmonisasi untuk melakukan penyesuaian terhadap kesepuluh materi itu. Mengingat RUU perubahan kedua UU ITE ini disampaikan sebelum UU KUHP disahkan.

“Mengingat UU KUHP baru diimplementasikan 3 tahun lagi, maka ini perlu dijembatani agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam UU ITE khususnya terkait pasal-pasal yang telah dicabut,” pungkas Plate. (saa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral