- Antara-Hafidz Mubarak A.
Bebas Hari Ini, Demokrat Tak Masalah Anas Urbaningrum Ingin Pidato Politik
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung hari ini, Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB.
Deputi Bappilu Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan pihaknya tidak masalah jika Anas akan menyampaikan pidato politik usai bebas.
“Terkait rencana pidato khusus di depan para loyalisnya, silahkan saja. Sah-sah saja untuk dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dan tak mengganggu aktivitas publik. Beliau memang orator ulung,” ujar Kamhar saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Dia mengaku pihaknya tidak tahu terkait isi pidato yang akan disampaikan Anas nanti.
Namun, Demokrat meyakini bahwa materi yang disampaikan berupa refleksi dirinya dan tetap menjaga kesucian di bulan Ramadhan.
Kamhar pun mengutip Eleanor Roosevelt “First Lady” dan kolumnis dari Amerika Serikat.
Dijelaskan bahwa “Orang hebat berbicara mengenai ide-ide, orang biasa tentang kejadian sekitar dan orang kecil berbicara tentang orang lain”.
“[Nanti] kita akan menyaksikan apa yang dibicarakan akan menentukan levelnya,” kata dia.
“Tentu kami mengucapkan selamat kepada Mas Anas yang akan menghirup udara bebas dan kembali ke masyarakat menjalani kehidupan normal,” tambah Kamhar.
Selain itu, Kamhar menyampaikan Demokrat juga memaklumi jika Muhammad Rahmad selaku Koordinator Nasional Sahabat Anas membuat pernyataan bombastis yang mengaitkan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Diketahui, Rahmad terafiliasi dengan kongres luar biasa (KLB) Moeldoko.
“Pernyataan ini bentuk pansos [panjat sosial] politik Rahmad. Level Rahmad dengan Mas Anas pasti berbeda,” ungkapnya.
Diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2013 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Dia divonis 14 tahun penjara. Pada 2018, dia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) hingga akhirnya masa hukuman dipangkas menjadi 8 tahun penjara. (saa/nsi)