Sumber :
- Antara-M. Risyal Hidayat
Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Selasa, 11 April 2023 - 13:11 WIB
Rafael Alun diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/nsi)