- VIVA
14 Santriwati Dicabuli, Modus Pengasuh Ponpes Terungkap: Janjikan Korban Bakal Dapat 'Karomah'
Rupanya pada saat itu, korban dan tersangka disebuh menikah namun tanpa adanya saksi.
"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," ungkap Kapolda.
Setelah diberi uang oleh tersangka, korban disuruh untuk tidak melaporkan hal itu kepada orangtuanya.
"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," lanjutnya.
Atas perbuatannya, korban dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungka Irjen Luthfi. (ree)