- VIVA
14 Santriwati Dicabuli, Modus Pengasuh Ponpes Terungkap: Janjikan Korban Bakal Dapat 'Karomah'
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang dicabuli oleh korban yang diketahui sebagai pengasuh ponpes, yakni Wildan Mashuri Aman (58).
Kepolisian Daerah Jawa Tengah akhirnya menetapkan Wildan sebagai tersangka pencabulan dan pemerkosaan.
"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," ujar Kepala Polda Jateng, Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, mengutip dari VIVA, Selasa (11/4/2023).
Dalam keterangannya, Irjan Luthfi didampingi oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Peanowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun.
Ia menyebutkan bahwa dari 14 korban, 8 korban mengalami luka robek pada alat vitalnya. Sementara 6 korban lainnya dicabuli. Pihak kepolisian sampai kini masih melakukan pengembangan kasus karena masih ada kemungkinan korban bertambah.
Irjan Luthfi mengatakan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
Tersangka melancarkan aksinya dengan cara membangunkan santriwati dan mengajak ke kantin atau tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan 'karomah'.
Rupanya pada saat itu, korban dan tersangka disebuh menikah namun tanpa adanya saksi.
"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," ungkap Kapolda.
Setelah diberi uang oleh tersangka, korban disuruh untuk tidak melaporkan hal itu kepada orangtuanya.
"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," lanjutnya.
Atas perbuatannya, korban dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungka Irjen Luthfi. (ree)