- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Dibatalkan, Mahfud MD Beri Selamat
Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud Md memberikan selamat atas batalnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Adapun putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah KPU RI mengajukan banding atas gugatan Partai Prima.
“Sebagai Menko Polhukam, saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
“Dimana semula Pengadilan Negeri [Jakpus] mengabulkan permohonan Partai Prima hari ini ditingkat banding. Permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” sambungnya.
Dia menyampaikan atas batalnya putusan soal penundaan pemilu itu, diharapkan semua pihak dapat berkonsentrasi untuk Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 sesuai jadwal awal.
Mahfud menambahkan meskipun pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima, masih bisa mengajukan kasasi. Namun pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi tetap tidak bisa memutuskan pemilu ditunda.
“Meskipun masih bisa kasasi, tapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya,” pungkas Mahfud. (saa/ree)