- Tim tvOne
Tegas! Bank Indonesia Sudah Blokir Barcode QRIS Palsu Milik Imam Mahlil untuk Infaq Masjid
Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia melakukan langkah tegas terkait kasus pemalsuan alat pembayaran kode batang (barcode) QR Indonesian Standard (QRIS) untuk infaq di sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta dengan tersangka Imam Mahlil.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran.
Hal ini dilakukan agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
"Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain," kata Erwin saat jumpa pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2023).
Erwin menyebut, penyalahgunaan QRIS ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
"BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan," ujarnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, kata Erwin, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
"Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS," jelas dia.
Dia menjelaskan, cara agar terhindar dari pemalsuan kode pembayaran adalah dengan memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang yang menerima.
"Pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan. Serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang atau merchant," ujar dia.
"Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran," tambahnya.
Dikatakan Erwin, PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut. (rpi)