- tim tvOne
Ini Isi Lengkap Pidato Anas Urbaningrum Usai Bebas, Singgung Hambalang dan Skenario Besar
“Sekali lagi terima kasih kepada semua yang hadir di sini, mudah-mudahan hari ini menjadi titik langkah saya dan kita semua untuk tetap mencintai negeri ini. Kita semua para aktivis tidak mungkin diceraikan, dipisahkan kecintaan kita kepada negeri ini,” tutup Anas.
Sebagai informasi, Anas mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun dan tiga bulan.
Anas Urbaningrum adalah narapidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Anas Urbaningrum (Ist)
Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 karena diduga menerima sejumlah uang dari proyek Hambalang yang terbengkalai itu.
Penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Dalam pelariannya, Nazaruddin mengungkap adanya aliran uang ke Anas Urbaningrum dari proyek Hambalang.
Dalam kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum disebut telah menerima dana sebesar Rp 2.2 miliar yang digunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Sementara, total dana dari proyek Hambalang tercatat sebanyak Rp 2,5 triliun.