- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, PT DKI: Ultra Petita Tak Dikenal di Hukum Pidana
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa vonis melebihi tuntutan atau yang disebut dengan ultra petita atas hukuman terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dibenarkan dalam hukum pidana.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso untuk merespons memori banding penasihat hukum Sambo yang mempersoalkan vonis kliennya melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perlu diketahui, Ultra petita adalah kondisi dimana Majelis Hakim menjatuhkan vonis melebihi tuntutan JPU.
Hakim Singgih menerangkan istilah ultra petita sendiri tidak dikenal dalam hukum pidana.
“Tentang hal ini majelis hakim tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun di hukum pidana,” terang Singgih saat membacakan pertimbangan banding Sambo di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ia menjelaskan ultra petita itu hanya dikenal dalam hukum perdata yang diatur melalui hukum acara perdata, sedangkan tidak untuk hukum pidana.
Lebih dalam, ia menyampaikan vonis melebihi tuntutan ini juga kerap diputuskan oleh hakim yang kemudian menjadi yurisprudensi.