- Tim tvOne/Haris
KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kali ini Lukas ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah sebelumnya telah menjadi tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (12/04/2023).
Saat in, menurut Ali, tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.
Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujar Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Demokrat itu diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.