- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Banding Kandas, Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis Hukuman 15 Tahun Penjara Kuat Maruf
Jakarta, tvOnenews.com - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf tetap divonis hukuman 15 tahun penjara di tingkat banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam putusannya, Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Kuat Maruf terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga memerintahkan Kuat Maruf agar tetap berada di dalam tahanan.
Tak hanya itu, Majelis hakim yang diketuai Abdul Fattah menolak dalil-dalil yang disampaikan Kuat dalam memori bandingnya. Hakim yakin sopir keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Hakim menyatakan Kuat berperan mengisolasi dan menggiring Yosua ke tempat eksekusi. Abdul Fattah mengatakan bahwa Kuat menutup pintu rumah dinas Sambo agar kegaduhan di dalam tidak terdengar ke luar.
"Dari rentetan pertimbangan itu, maka dapat diketahui niat terdakwa yang menghendaki adanya kesengajaan membunuh korban," kata Fatah.
Saat membacakan putusan, Hakim mengungkapkan bahwa memiliki pertimbangan memberatkan hukuman Kuat. Pertimbangan itu di antaranya, tindakan Kuat mengancam dan mengejar korban dengan pisau pada saat di rumah Magelang.
Selain itu, menurut hakim, pembunuhan terhadap Yosua ada kaitannya dengan ucapan Kuat yang meminta Putri Candrawathi melaporkan kejadian di Magelang kepada Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, menurut majelis hakim, hukuman 15 tahun penjara yang diberikan PN Jaksel sudah tepat untuk Kuat.
"Pertimbangan dan putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan adil sesuai dengan kesalahannya," ujar Fatah.
Dengan demikian, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas menolak gugatan yang dilayangkan oleh 4 terdakwa kasus pembunuhan Yosua.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI telah menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Sambo tetap dihukum mati, sementara Putri tetap 20 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Penasihat hukum Ricky, Erman Umar sudah menyatakan akan akan mengajukan kasasi. Sedangkan, penasihat hukum Sambo, Arman Hanis belum memberikan tanggapan atas putusan banding ini. (rpi)