- Tim tvOne
Begini Sejarah THR di Indonesia serta Dasar Hukumnya yang Harus Dipatuhi oleh Pengusaha
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.
Selain itu pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif yang meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Lebih lanjut kata Maruli, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.
“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,“ kata Maruli. (buz)
Ikuti terus perkembangan berita terbaru lainnya melalu kanal YouTube tvOneNews: