Natalia Rusli.
Sumber :
  • Antara

Tangan Diborgol, Natalia Rusli Terdakwa Penipuan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

Kamis, 13 April 2023 - 00:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan pengacara Natalia Rusli yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/4/2023).

Natalia tiba di Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Jakbar. Sebelumnya, Natalia ditahan di Polres Jakarta Barat.

Natalia menggunakan rompi berwarna merah yang bertuliskan tahanan dan tangannya di borgol. Dia tiba di rutan tersebut bersama terdakwa perempuan lain yang berbeda kasus.

Selanjutnya, wanita berambut pendek itu diarahkan ke kamar mandi untuk membersihkan badan sebagai bagian dari protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Setelah itu, Natalia langsung diberikan rompi berwarna merah muda yang bertuliskan "Warga Binaan". Dia langsung diarahkan petugas masuk ke dalam rutan.

Natalia mengaku akan ikuti proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Semua fakta akan terbukti di persidangan," kata Natalia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral